di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Kepada Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 1/2021 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (PT. Bank SULSELBAR). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran serta badan usaha dalam penguatan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan sumber-sumber PAD, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, pemenuhan modal dasar daerah pada PT. Bank Sulselbar, dan memperkuat struktur permodalan.
Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pemerintah Daerah akan memberikan penyertaan modal sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) yang akan diberikan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
PT. Bank SULSELBAR berkewajiban menyampaikan laporan keuangan berdasarkan jumlah penyertaan modal. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan PT. Bank SULSELBAR dan wajib menaati semua keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT. Bank SULSELBAR wajib memberikan dividen dengan jumlah nilai saham yang dimiliki dalam penyertaan modal daerah. Dividen yang diterima menjadi Pendapatan Daerah dan disetor ke Kas Daerah. Bupati melakukan pembinaan kepada PT. Bank SULSELBAR dan pengawasan dilakukan oleh tim pengawasan yang dibentuk oleh Bupati, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Provinsi dan/atau Inspektorat Kabupaten. Bupati wajib menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil penyertaan modal kepada DPRD.