Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 14/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 2014
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2010 Nomor 08), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini dibuat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari penyertaan modal dan memperkuat struktur permodalan serta kapasitas usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp.583.000.000,-. Penyertaan modal daerah yang telah dilakukan sebelumnya berjumlah Rp.18.358.000.000,-. Sehingga, jumlah penyertaan modal daerah menjadi Rp.18.941.000.000,- dalam bentuk saham Seri A. Sumber dana penambahan penyertaan modal daerah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)