di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 14/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini dibuat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari penyertaan modal dan memperkuat struktur permodalan serta kapasitas usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp.583.000.000,-. Penyertaan modal daerah yang telah dilakukan sebelumnya berjumlah Rp.18.358.000.000,-. Sehingga, jumlah penyertaan modal daerah menjadi Rp.18.941.000.000,- dalam bentuk saham Seri A. Sumber dana penambahan penyertaan modal daerah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2014.