Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 10/2016 · Perda Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, luas, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis mencakup peruntukan bangunan, intensitas bangunan (KDB, KLB, garis sempadan), arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis.
  5. Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  6. Pembinaan: Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pemberdayaan penyelenggaraan bangunan gedung.

1. IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan IMB yang sudah mulai diproses tetapi belum selesai tetap diselesaikan berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki IMB pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh IMB harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik, pengguna, dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan Bangunan Gedung dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.