Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA KEHUTANAN DAN JASA DI BIDANG KEHUTANAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 17/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA KEHUTANAN DAN JASA DI BIDANG KEHUTANAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan12 Mei 2008
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2008 mengatur tentang izin usaha kehutanan dan jasa di bidang kehutanan serta pungutan retribusi atasnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan sumber daya kehutanan.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Perizinan dan Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin dan jasa di bidang kehutanan, khususnya pengesahan produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu, pengesahan peta hutan dan lahan, pengesahan rencana kerja tahunan, pertimbangan teknis URKT, penetapan pangkalan hasil hutan, dan retribusi bibit tanaman hutan. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pengujian dan pengesahan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi jasa pengesahan hasil hutan dan lahan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat pelayanan, pengesahan hasil hutan dan lahan, jenis pemeriksaan, serta jasa umum lainnya.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pengesahan hasil hutan dan lahan, termasuk biaya jasa pengujian, pemeriksaan administrasi, pengecekan, pengukuran areal hutan dan lahan, pembuatan peta, pengesahan RKT, dan biaya transportasi untuk pengawasan dan pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pungutan, tata cara pungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluarsa penagihan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terhutang atau kurang dibayar. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dikenakan sanksi administrasi 4 kali tarif retribusi.