di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA KEHUTANAN DAN JASA DI BIDANG KEHUTANAN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 17/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2008 mengatur tentang izin usaha kehutanan dan jasa di bidang kehutanan serta pungutan retribusi atasnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan sumber daya kehutanan.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pungutan, tata cara pungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluarsa penagihan.