Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2017 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2017Tanggal Penetapan:12 Januari 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Januari 2017
Tanggal Penetapan12 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation); 2. Keputusan Menteri Perhubungan KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation); 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation); 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 27 Tahun 2004 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation); 5. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 15A/DIRJEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kanal frekuensi radio siaran Frequency Modulation (FM) dan menyempurnakan penataan kanal frekuensi radio akibat perubahan wilayah administratif di Indonesia. Peraturan ini mengatur alokasi pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran FM pada frekuensi 87,6 MHz hingga 108 MHz. Setiap penyelenggaraan radio siaran FM wajib memenuhi ketentuan teknis seperti spasi antar kanal, deviasi frekuensi, toleransi frekuensi, dan level spurious emission. Stasiun radio diklasifikasikan berdasarkan kelas dengan ketentuan ERP dan EHAAT yang berbeda. Penyelenggaraan radio siaran di daerah perbatasan harus mengikuti pemetaan wilayah layanan yang ditetapkan. Selain itu, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan harus memiliki sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk penyelenggaraan radio siaran FM yang telah memiliki ISR dari Direktorat Jenderal sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdapat Perubahan Kanal Frekuensi Radio sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, penetapan Kanal Frekuensi Radio dan waktu penyesuaian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)