Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan-Perubahan Yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan Yang Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: PP 25/1950 · PP No. 25 Tahun 1950 · PP Nomor 25 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950Tanggal Penetapan:9 Oktober 1950
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan-Perubahan Yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan Yang Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1950
Tanggal Penetapan09 Oktober 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 No. 16

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menghilangkan keganjilan dalam penetapan jabatan dan gaji Pegawai Negeri Sipil sehubungan dengan pembentukan Negara Kesatuan. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 No. 16, khususnya mengenai jumlah tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan sementara tentang penetapan jabatan dan gaji Pegawai Negeri Sipil berlaku untuk semua Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan khusus bagi mereka yang menerima tunjangan kemahalan daerah lebih rendah setelah berlakunya peraturan ini. Tunjangan peralihan diberikan untuk menutupi selisih tunjangan tersebut, yang akan berakhir pada 31 Desember 1950.

1. Kepada Pegawai Negeri yang tidak kawin dan menerima tunjangan kemahalan daerah lebih rendah setelah berlakunya peraturan ini, diberikan tunjangan peralihan yang dikurangi sepertiganya setiap bulan mulai 1 Oktober 1950 hingga berakhir pada 31 Desember 1950.

(-)