Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 5/2006 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2006Tanggal Penetapan:15 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku16 Desember 2006
Tanggal Penetapan15 November 2006
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak dan Bangunan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569): 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 dan perlunya melakukan perhitungan terhadap APBD. Hasil perhitungan ini kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan: Rp. 146.703.594.925,17
  • Belanja: Rp. 132.030.432.229,74
  • Surplus/Defisit: Rp. 14.673.162.695,43
  • Pembiayaan:
    • Penerimaan: Rp. (1.432.709.900,63)
    • Pengeluaran: Rp. (13.240.452.794,80)

Uraian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah, yang meliputi:

  • Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lampiran I)
  • Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lampiran II)
  • Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah (Lampiran III)

Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bupati menetapkan Keputusan tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan pelaksanaan.

(-)

(-)