di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2005
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 5/2006 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2005.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005 dan perlunya melakukan perhitungan terhadap APBD. Hasil perhitungan ini kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
Uraian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah, yang meliputi:
Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bupati menetapkan Keputusan tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan pelaksanaan.