Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juni 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juni 2014
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tercipta persaingan yang sehat dan saling menguntungkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberdayakan perekonomian rakyat melalui pasar tradisional, mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, dan menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional dan pasar modern. Tujuannya adalah memberikan pembinaan kepada pasar tradisional, mengatur keberadaan pasar tradisional dan modern, menjamin kemitraan yang adil, dan mewujudkan sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional.

Ketentuan Substansial:

  • Wewenang Pengelolaan Area Pasar: Pengelolaan pasar dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta, koperasi, atau kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain. Direksi/manajer pasar berwenang menetapkan pembagian tempat, jam buka tutup, batas wilayah, hak pemakaian tempat usaha, dan penggunaan fasilitas penunjang.
  • Klasifikasi Pasar dan Toko Modern: Pasar diklasifikasikan berdasarkan sifat kegiatan, ruang lingkup pelayanan, tingkat potensi, dan waktu kegiatan. Toko modern diklasifikasikan menjadi minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan pusat perkulakan berdasarkan luas lantai toko dan jenis barang dagangan.
  • Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan: Pasar tradisional yang memiliki nilai historis tidak dapat diubah menjadi pusat perbelanjaan atau toko modern, kecuali untuk revitalisasi. Pemerintah Daerah wajib memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional, termasuk penentuan lokasi strategis, kejelasan status hak pakai lahan, dan pengaturan mekanisme pelayanan. Pusat perbelanjaan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Toko modern, terutama minimarket, diutamakan bagi pelaku UMKM setempat.
  • Pembinaan Pedagang: Pemerintah Daerah memfasilitasi kerjasama pedagang, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia pedagang, dan pemberian hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru.

(-)

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, berupa:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembekuan izin usaha; dan/atau
  3. Pencabutan izin usaha.