Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 6/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Rakyat
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku10 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Bengkulu. Tujuan pengelolaan Pasar Rakyat adalah menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, meningkatkan pelayanan, melindungi pedagang dari monopoli, memberdayakan ekonomi lokal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perencanaan Pasar Rakyat meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional dan prosedur). Standar operasional dan prosedur mencakup penarikan retribusi, keamanan, kebersihan, pemeliharaan sarana, penataan pedagang, dan penanggulangan kebakaran. Pemerintah Kota dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Rakyat.

Setiap pedagang yang menggunakan kios dan los wajib memiliki Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM) tanpa biaya. STBHM berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pedagang juga wajib memiliki Kartu Pedagang. Peraturan ini mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Pengelolaan, pemberdayaan, perlindungan, dan pengendalian Pasar Rakyat dilakukan oleh Perangkat Daerah, BUMD, Koperasi, dan Pihak Swasta.

1. Izin tempat dasaran yang telah dikeluarkan dan masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin tempat dasaran berakhir.

1. Setiap pedagang yang tidak memiliki STBHM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau pedagang yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).