Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah20

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2003 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2003Tanggal Penetapan:18 November 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah20
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku20 November 2003
Tanggal Penetapan18 November 2003
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan terdahulu yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan Dinas Daerah adalah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Dinas Daerah dibentuk untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis. Susunan organisasi Dinas Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jumlah Dinas Daerah terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah, serta Dinas Keluarga Berencana, Kependudukan, dan Tenaga Kerja. Uraian tugas masing-masing Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)