di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1997 · Keppres No. 50 Tahun 1997 · Keppres Nomor 50 Tahun 1997
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama membantu Presiden dalam pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan perpustakaan di seluruh Indonesia. Fungsi utama meliputi perumusan kebijakan nasional, penyusunan rencana dan program, pendidikan dan pelatihan, kerjasama internasional, serta pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka. Organisasi terdiri dari Kepala, Deputi, Sekretariat, dan Perpustakaan Nasional Propinsi, dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.