Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1997 · Keppres No. 50 Tahun 1997 · Keppres Nomor 50 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1997Tanggal Penetapan:29 Desember 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpustakaan Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1997
Tanggal Penetapan29 Desember 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang Perpustakaan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama membantu Presiden dalam pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan perpustakaan di seluruh Indonesia. Fungsi utama meliputi perumusan kebijakan nasional, penyusunan rencana dan program, pendidikan dan pelatihan, kerjasama internasional, serta pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka. Organisasi terdiri dari Kepala, Deputi, Sekretariat, dan Perpustakaan Nasional Propinsi, dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)