di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Gedung Gresik Universal Science
Juga dikenal sebagai: Perbup Gresik 23/2026 · Perbup Gresik No. 23 Tahun 2026 · Perbup Gresik Nomor 23 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan Gedung Gresik Universal Science (GUS) yang berlokasi di Kawasan Islamic Center, Balongpanggang, sebagai aset Pemerintah Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan keberlanjutan fungsi gedung sebagai sarana pelayanan publik, edukasi, dan rekreasi masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinas Parekrafbudpora) sebagai instansi yang berwenang melakukan koordinasi pengelolaan dan pemungutan retribusi. Pengelolaan kawasan GUS wajib berlandaskan prinsip pelayanan publik, edukatif, rekreatif, ketertiban umum, serta akuntabilitas keuangan.
Terkait aspek retribusi, Pemerintah Daerah mengenakan retribusi atas pelayanan tempat rekreasi GUS dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah. Terdapat ketentuan keringanan tarif sebesar 50% bagi penyandang disabilitas dan rombongan pelajar (minimal 20 orang), serta potensi pembebasan tarif pada hari-hari tertentu yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Seluruh hasil retribusi wajib disetorkan ke kas umum daerah.
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan gedung pendukung untuk kegiatan komersial atau promosi produk lokal oleh pihak lain, serta mekanisme penggunaan sarana GUS untuk kegiatan masyarakat atau instansi melalui permohonan izin kepada Kepala Dinas Parekrafbudpora. Selain itu, peraturan ini membagi tugas dan tanggung jawab antar Perangkat Daerah, di mana Dinas Parekrafbudpora bertanggung jawab atas operasional wisata dan retribusi, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas CKPKP) bertanggung jawab atas pemeliharaan fisik bangunan, Bagian Umum bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, serta utilitas (listrik dan air), dan Dinas Pendidikan berperan mendorong kunjungan edukatif sekolah ke GUS.