Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolangi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolangi
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada BAB II Pasal 2 ayat (1) angka 1, 6, dan 8, serta penambahan angka 12a, yang berkaitan dengan pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah.
  2. Perubahan pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 3, Bagian Kedua Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), Bagian Ketiga Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur tentang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
  3. Perubahan pada BAB V Bagian Ketiga Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur tentang organisasi Dinas Pekerjaan Umum, termasuk susunan organisasi.
  4. Perubahan pada BAB VIII Bagian Kesatu Pasal 18, Bagian Kedua Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3), Bagian Ketiga Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur tentang Dinas Perhubungan dan Pariwisata, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
  5. Perubahan pada BAB X Bagian Kesatu Pasal 24, Bagian Kedua Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3), Bagian Ketiga Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur tentang Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
  6. Penyisipan BAB XIV.a dan Pasal 39a, 40a, dan 41a, yang membentuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi pemerintah daerah dengan kebutuhan terkini Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)