Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Dewan Permusyawaratan Pegawai

Juga dikenal sebagai: PP 13/1965 · PP No. 13 Tahun 1965 · PP Nomor 13 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1965Tanggal Penetapan:17 Februari 1965
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Permusyawaratan Pegawai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1965
Tanggal Penetapan17 Februari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk membina kepentingan pegawai negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan kepegawaian berdasarkan Undang-undang Pokok Kepegawaian. Dewan Permusyawaratan Pegawai dibentuk untuk memberikan pertimbangan konstruktif dan memecahkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan pegawai negeri.

Ketentuan Substansial: Dewan ini berkedudukan di bawah Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan terdiri dari anggota-anggota yang mewakili pemerintah dan organisasi pegawai negeri. Anggota diangkat untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diangkat kembali. Dewan memiliki tugas memecahkan masalah kepentingan pegawai negeri dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rencana peraturan kepegawaian. Dewan juga berwenang mengajukan usul kepada Menteri dan menghubungi instansi pemerintah untuk informasi terkait kepegawaian.

(-)

(-)