Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Desember 2011
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Pengelolaan dan Retribusi Obyek Wisata Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1995 Nomor 3 Seri B Nomor Seri 2). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor Seri 6); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2001 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23); 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 1 Seri C Nomor Seri 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 57); 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Obyek Wisata Air Panas Tanuhi (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 94); 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 95);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan memanfaatkan kekayaan daerah secara optimal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pungutan atas penggunaan kekayaan daerah, dengan tarif didasarkan pada jenis, volume, jarak, harga satuan, dan jangka waktu pemakaian.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Pungutan atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan tarif berdasarkan lokasi, jenis fasilitas, dan luas fasilitas.
  3. Retribusi Terminal: Pungutan atas pelayanan penyediaan tempat parkir, kegiatan usaha, dan fasilitas di terminal yang dikelola Pemerintah Daerah, dengan tarif berdasarkan jenis kendaraan, jumlah, luas, dan waktu pemakaian.
  4. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: Pungutan atas pelayanan tempat penginapan yang dikelola Pemerintah Daerah, dengan tarif berdasarkan jenis dan tarif penginapan yang berlaku.
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan: Pungutan atas pelayanan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan, dengan tarif per jenis hewan potong.
  6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Pungutan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola Pemerintah Daerah, dengan tarif berdasarkan jumlah, fasilitas, dan waktu penggunaan.
  7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Pungutan atas penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, dan peternakan, dengan tarif berdasarkan jenis, klasifikasi, dan volume penjualan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai Retribusi Jasa Usaha, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.