di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan memanfaatkan kekayaan daerah secara optimal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan.