Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Juga dikenal sebagai: PP 65/2005 · PP No. 65 Tahun 2005 · PP Nomor 65 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2005Tanggal Penetapan:28 Desember 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2005
Tanggal Penetapan28 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam menerima pelayanan dasar dengan mutu tertentu dari Pemerintahan Daerah. SPM berfungsi sebagai alat untuk menentukan anggaran yang dibutuhkan, menjadi dasar perimbangan keuangan, dan meningkatkan akuntabilitas Pemerintahan Daerah. SPM harus sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan SPM dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pemerintahan Daerah menerapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan menyusun rencana pencapaian SPM yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada Pemerintahan Daerah yang tidak berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan.