Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 40 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 40/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 40 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 40 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2009Tanggal Penetapan:29 Desember 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku29 Desember 2009
Tanggal Penetapan29 Desember 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. BAB III Pasal 3 pada Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 75). 2. Pasal I Angka 6 sebagaimana yang dibunyikan pada Pasal 3 Nomor Urut 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 111).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Mukomuko. Pembentukan ini didasari oleh meningkatnya program kerja yang ditangani oleh Bidang Ketahanan Pangan dan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari pembentukan BKP adalah untuk memaksimalkan program-program kerja Perangkat Daerah melalui penyesuaian dan penajaman tugas dan fungsi.

BKP memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, yang bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Tugas pokok BKP adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan, serta melaksanakan kewenangan dekonsentrasi, desentralisasi, dan pembantuan. Fungsi BKP meliputi perumusan kebijakan teknis, penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi BKP terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris (dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Bina Program), Bidang Keuangan (dengan Subbid Anggaran dan Perbendaharaan, serta Subbid Pembukuan dan Verifikasi), Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan (dengan Subbid Pemantauan Produksi Pangan, serta Subbid Cadangan dan Kewaspadaan Pangan), Bidang Distribusi Pangan (dengan Subbid Analisa Pendistribusian Pangan, serta Subbid Akses dan Harga Pangan), Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan (dengan Subbid Konsumsi Penganekaragaman Pangan, serta Subbid Keamanan Pangan dan Referensi Pangan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Kepala BKP adalah jabatan struktural Eselon II.b, Sekretaris adalah Eselon III.a, Kepala Bidang adalah Eselon III.b, dan Kepala Sub Bidang/Bagian adalah Eselon IV.a.

1. Kepala Bidang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Mukoműko yang telah menduduki jabatan Struktural Eselon III.a sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan Struktural Eselon III.a.

(-)