Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 12/2020 · Peraturan BKPM No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalKearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaJadwal Retensi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip secara efektif dan efisien. Jadwal Retensi Arsip (JRA) digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang mencakup jenis arsip, retensi, dan keterangan mengenai penetapan arsip yang dimusnahkan atau dipermanenkan. JRA terdiri dari JRA Substantif dan JRA Fasilitatif, yang masing-masing mengatur arsip terkait fungsi pokok dan fungsi penunjang BKPM. Retensi arsip dibagi menjadi Retensi Aktif dan Retensi Inaktif, yang ditetapkan berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban dan kepentingan lembaga. Arsip yang tidak memiliki nilai guna pada akhir retensi dapat dimusnahkan, sedangkan arsip yang memiliki nilai kesejarahan dipermanenkan.

(-)

(-)