Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 4/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2006Tanggal Penetapan:24 Mei 2006
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku30 Mei 2006
Tanggal Penetapan24 Mei 2006
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dengan tujuan mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Provinsi Jambi dan membantu kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik.

Pemerintah Provinsi memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) per kursi per tahun, dan dapat diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Provinsi kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jambi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jambi) dengan Berita Acara Serah Terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit oleh BPKP.

(-)

(-)