Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Teknik Sepeda Motor, yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja di bidang teknik sepeda motor. KKNI Bidang Teknik Sepeda Motor terdiri dari jenjang kualifikasi 1 hingga 5. KKNI ini menjadi pedoman bagi pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi. Lampiran peraturan ini memuat rincian KKNI Bidang Teknik Sepeda Motor. KKNI dievaluasi minimal sekali dalam 5 tahun.