Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknik Sepeda Motor

Juga dikenal sebagai: Permenperin 36/2020 · Permenperin No. 36 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 36 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2020Tanggal Penetapan:26 November 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknik Sepeda Motor
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 Desember 2020
Tanggal Penetapan26 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Teknik Sepeda Motor, yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja di bidang teknik sepeda motor. KKNI Bidang Teknik Sepeda Motor terdiri dari jenjang kualifikasi 1 hingga 5. KKNI ini menjadi pedoman bagi pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi. Lampiran peraturan ini memuat rincian KKNI Bidang Teknik Sepeda Motor. KKNI dievaluasi minimal sekali dalam 5 tahun.

(-)

(-)