di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 10/2020 · Perda Kota Baubau No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Baubau ini mencabut Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perlu dicabut.