Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 42/2024 · Permendikbudriset No. 42 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Agustus 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Pertahanan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku26 Agustus 2024
Tanggal Penetapan22 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Pertahanan (Unhan). Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Unhan dan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Unhan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Visi, misi, dan tujuan Unhan.
  2. Identitas Unhan, termasuk kedudukan, nama dalam forum internasional, hari jadi, dan pembina secara teknis akademik dan fungsional.
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk jenis pendidikan yang diselenggarakan, tahun akademik, sistem kredit semester, kurikulum, penerimaan Kadet dan Mahasiswa, bahasa pengantar, kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik dan etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan.
  4. Hak dan kewajiban Kadet dan Mahasiswa, serta peran alumni.
  5. Sistem pengelolaan Unhan, termasuk organisasi Unhan (Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana.
  6. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
  7. Bentuk peraturan di Unhan (Peraturan Senat dan Peraturan Rektor).
  8. Pembiayaan dan kekayaan Unhan.
  9. Kerja sama akademik dan nonakademik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan dan penyelenggaraan Unhan, mulai dari visi dan misi hingga sistem penjaminan mutu dan kerja sama.

1. Semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri ini diundangkan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.