di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 11/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2023 Kabupaten Pamekasan. Dana cadangan ini dibentuk untuk mendanai kegiatan Pilkada yang memerlukan dana relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2023.
Ketentuan Substansial: