Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 11/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2023 Kabupaten Pamekasan. Dana cadangan ini dibentuk untuk mendanai kegiatan Pilkada yang memerlukan dana relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana Cadangan Pilkada Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
  2. Dana Cadangan dibentuk sejak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, dengan alokasi yang berbeda setiap tahunnya.
  3. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  4. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
  5. Dana Cadangan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pilkada.
  6. Dana Cadangan dapat ditempatkan pada portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Utang Negara (SUN).

(-)

(-)