di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: PP 33/1999 · PP No. 33 Tahun 1999 · PP Nomor 33 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Pemilu tahun 1999 dengan prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden, termasuk kewajiban KPU untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang daftar pemilih, kampanye, pemungutan suara ulang dan susulan, serta penetapan hasil Pemilu. Setiap partai politik peserta Pemilu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye, dan terdapat larangan bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI untuk terlibat aktif dalam kampanye. Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan suara antar partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.