Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 33/1999 · PP No. 33 Tahun 1999 · PP Nomor 33 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1999Tanggal Penetapan:19 Mei 1999
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1999
Tanggal Penetapan19 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Pemilu tahun 1999 dengan prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden, termasuk kewajiban KPU untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang daftar pemilih, kampanye, pemungutan suara ulang dan susulan, serta penetapan hasil Pemilu. Setiap partai politik peserta Pemilu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye, dan terdapat larangan bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI untuk terlibat aktif dalam kampanye. Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan suara antar partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.

(-)

  • Bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI yang melanggar ketentuan kampanye, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.