di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 30/2020 · Permenkumham No. 30 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: