Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 30/2020 · Permenkumham No. 30 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata Kerja Tim Penilai JFKK:
    • Tim Penilai JFKK bertugas menilai Angka Kredit bagi Kurator Keperdataan Ahli Pertama sampai dengan Kurator Keperdataan Ahli Utama.
    • Tim Penilai JFKK terdiri dari unsur teknis yang membidangi JFKK, unsur kepegawaian, dan Kurator Keperdataan.
    • Syarat menjadi anggota Tim Penilai JFKK meliputi jabatan/pangkat yang sama atau lebih tinggi dari Kurator Keperdataan yang dinilai, memiliki keahlian dan pengalaman, serta aktif melakukan penilaian Angka Kredit.
    • Masa jabatan anggota Tim Penilai JFKK adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali.
    • Tim Penilai JFKK dibantu oleh sekretariat yang berada di bawah unit kerja yang membidangi urusan harta peninggalan.
  2. Tata Cara Penilaian Angka Kredit:
    • Penilaian Angka Kredit dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun untuk kenaikan jenjang, dan 2 kali dalam setahun untuk kenaikan pangkat.
    • Tahapan penilaian meliputi pengusulan DUPAK, pemeriksaan DUPAK, sidang penilaian Angka Kredit, penyampaian hasil penilaian, dan penetapan PAK.
    • Kurator Keperdataan menyampaikan usulan DUPAK yang memuat data diri, rincian kegiatan, dan dokumen kelengkapan.
    • Sekretariat Tim Penilai JFKK melakukan verifikasi terhadap DUPAK.
    • Tim Penilai JFKK melaksanakan sidang penilaian dan menuangkan hasilnya dalam BAPAK.
    • Hasil sidang penilaian disampaikan sebagai bahan usulan penetapan angka kredit.
    • PAK ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB), yaitu Menteri untuk Kurator Keperdataan Ahli Utama, dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk jenjang lainnya.
    • PAK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(-)

(-)