Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pekanbaru secara efektif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini juga menegaskan kedudukan Kota Pekanbaru sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Pekanbaru, serta potensi sumber daya alam dan budaya yang ada di wilayah tersebut.