Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 16/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap peningkatan pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi masing-masing, serta meningkatkan kepatuhan ASN terhadap ketentuan tersebut. Surat Edaran ini menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf f dan Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan konsekuensi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau secara terus menerus selama 10 hari kerja. PPK diharapkan membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai yang lebih cepat dan akurat, serta melakukan pembinaan terhadap PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja. Jumlah jam kerja efektif minimal adalah 37,5 jam per minggu bagi instansi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja. ASN yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.