di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1993 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea Relating To Scheduled Air Services
Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1993 · Keppres No. 108 Tahun 1993 · Keppres Nomor 108 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Februari 1990. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara untuk mengatur layanan udara terjadwal antara wilayah masing-masing, dengan memperhatikan prinsip-prinsip dari Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama yang ditandatangani pada tahun 1986.
Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mengatur hak-hak lalu lintas udara internasional yang diberikan oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, termasuk hak untuk terbang melintasi wilayah tanpa mendarat, dan hak untuk berhenti di wilayah tersebut untuk tujuan non-lalu lintas. Setiap pihak berhak menunjuk satu atau lebih maskapai penerbangan untuk mengoperasikan layanan yang disepakati. Maskapai yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Perjanjian ini juga mengatur tarif transportasi, pembebasan dari bea cukai dan pajak lainnya, pengakuan sertifikat dan lisensi, serta keamanan penerbangan.