Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 11/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2012Tanggal Penetapan:14 September 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku14 September 2012
Tanggal Penetapan14 September 2012
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bertujuan untuk memberikan pelayanan, pengendalian, dan tertib administrasi dalam urusan bidang perdagangan guna mendorong perkembangan dunia usaha di Kabupaten Wonogiri. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam penerbitan SIUP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. SIUP terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk Usaha Mikro.
  2. Kriteria usaha perdagangan dibedakan berdasarkan kekayaan bersih, yaitu Usaha Mikro (paling banyak Rp. 50.000.000,00), Usaha Kecil (lebih dari Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 500.000.000,00), Usaha Menengah (lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai Rp. 10.000.000.000,00), dan Usaha Besar (di atas Rp. 10.000.000.000,00), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan perusahaan perdagangan, dan usaha mikro perorangan dengan kriteria tertentu.
  4. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  5. Pemilik SIUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan SIUP yang dimiliki dan mendapatkan jaminan penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan.
  6. Pemilik SIUP memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun, serta melaporkan penutupan perusahaan.
  7. Pemilik SIUP dilarang menggunakan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar, dan usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan tersendiri.

(-)

1. Pemilik SIUP yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 20 akan diberikan peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak ditindaklanjuti, akan diberikan sanksi pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 bulan, dan jika masih tidak ditindaklanjuti, SIUP akan dicabut. 3. Sanksi pencabutan SIUP dapat dilakukan jika melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP, memiliki SIUP berdasarkan data tidak benar, dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.