Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 9/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Lingkungan ( 3K ) Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1986 Nomor 6 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Lingkungan ( 3K ) Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1994 Nomor 8 ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1988 Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pemberantasan Wanita Tuna Susila Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1993 Nomor 10). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima ( Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 66 ). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 122 ).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, serta untuk memberdayakan dan melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib tata ruang, yang mengharuskan setiap pembangunan, rehabilitasi, atau pemugaran bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  2. Tertib kesehatan, yang melarang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan praktik pengobatan tradisional tanpa izin, serta melarang peredaran obat ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin.
  3. Tertib kawasan tanpa rokok, yang menetapkan kawasan-kawasan tertentu sebagai kawasan tanpa rokok dan mengatur penyediaan tempat khusus merokok.
  4. Tertib penggunaan jalan dan fasilitas umum, yang mengatur kelengkapan jalan dan melarang penyalahgunaan fasilitas umum.
  5. Tertib kependudukan, yang mewajibkan setiap orang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga (RT).
  6. Tertib lingkungan, yang melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban lingkungan dan mengatur penertiban tempat hiburan yang mengganggu.
  7. Tertib sungai, saluran air, dan sumber air, yang mengatur pemeliharaan dan pelestarian sumber air.
  8. Tertib penghuni bangunan, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam menjaga keindahan lingkungan.
  9. Tertib sosial, yang melarang meminta sumbangan di tempat umum tanpa izin, melarang menjadi pengemis dan pedagang asongan di jalan, serta melarang perbuatan asusila dan perjudian.
  10. Tertib tempat hiburan dan keramaian, yang mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian dengan izin.
  11. Tertib peran serta masyarakat, yang mengatur larangan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa dan kewajiban melaporkan pelanggaran ketertiban.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 9, 11, 13, 14, 18, 19 ayat (1), 19 ayat (5), dan 43 dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2), 19 ayat (3), 19 ayat (4), 23 ayat (1), 23 ayat (2), 24 ayat (1), 25, 26, 27, 28 ayat (3), 30, 31, 32, 33, 34, 36, 37, 44, 46, 47, dan 48 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau paksaan pemerintah (penutupan sementara, penyegelan, pembongkaran). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 9, 14 ayat (1), 19 ayat (1), 27 ayat (1), 28 ayat (3), 30, 35, 43, 44, 47 ayat (1), 48 ayat (1), dan 48 ayat (3) dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan 25 dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20.000.000,00.