Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Njak Adam Kamil Sebagai Kepala Daerah Istimewa Aceh

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1964 · Keppres No. 197 Tahun 1964 · Keppres Nomor 197 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Njak Adam Kamil Sebagai Kepala Daerah Istimewa Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat keputusan kami tanggal 17 Maret 1964 No.79/M Tahun 1964 tentang pemberhentian Saudara A.HASJMY sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa Atjeh.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi lowongan jabatan Kepala Daerah Istimewa Atjeh yang kosong setelah pemberhentian Saudara A.HASJMY. Saudara NJAK ADAM KAMIL diangkat sebagai Kepala Daerah Istimewa Atjeh setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.4 tahun 1959. Dalam menjalankan tugasnya, ia akan menggunakan gelar 'GUBERNUR'. Keputusan ini juga menetapkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Saudara NJAK ADAM KAMIL.

(-)

(-)