Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 36 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Perpu 36/1960 · Perpu No. 36 Tahun 1960 · Perpu Nomor 36 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1960Tanggal Penetapan:14 Oktober 1960
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1960
Tanggal Penetapan14 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara pidana ekonomi pada tingkat banding. Sebelumnya, hanya terdapat satu Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta yang menangani semua permohonan banding, yang terbukti tidak mencukupi. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Ekonomi di setiap Pengadilan Tinggi untuk daerah hukumnya masing-masing. Dengan demikian, setiap Pengadilan Tinggi Ekonomi baru akan bertanggung jawab atas perkara pidana ekonomi di wilayahnya, sehingga mempercepat proses penyelesaian banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta diwajibkan untuk segera menyerahkan berkas perkara yang belum diputus kepada Pengadilan Tinggi Ekonomi yang bersangkutan.

1. Segera setelah peraturan ini berlaku, Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta menyerahkan berkas perkara-perkara pidana ekonomi yang telah dimohonkan banding dan belum diputus kepada Pengadilan Tinggi Ekonomi yang bersangkutan untuk diselesaikan.

(-)