Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 9/2015 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. RPPLH ini menjadi acuan bagi RPJP dan RPJM Daerah Kota Depok, memberikan arah bagi pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: RPPLH disusun untuk mengatasi tantangan lingkungan seperti penyelamatan air, merosotnya kualitas tanah dan hutan, berkurangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan meningkatnya jumlah penduduk. Tujuannya adalah untuk mengetahui potensi dan permasalahan lingkungan hidup Kota Depok, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan RPJPD/RPJMD Kota Depok.

Ketentuan Substansial:

  • RPPLH Daerah Kota Depok Tahun 2015-2035 memuat visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan.
  • Isu strategis mencakup perlindungan dan pengelolaan sumber daya air, kualitas udara, sumber daya lahan dan ruang terbuka hijau, serta pengelolaan persampahan.
  • Pemerintah Kota dapat melaksanakan Program Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menghadapi isu strategis lingkungan hidup.

RPPLH ini dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.

(-)

(-)