di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 9/2015 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. RPPLH ini menjadi acuan bagi RPJP dan RPJM Daerah Kota Depok, memberikan arah bagi pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan: RPPLH disusun untuk mengatasi tantangan lingkungan seperti penyelamatan air, merosotnya kualitas tanah dan hutan, berkurangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan meningkatnya jumlah penduduk. Tujuannya adalah untuk mengetahui potensi dan permasalahan lingkungan hidup Kota Depok, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan RPJPD/RPJMD Kota Depok.
Ketentuan Substansial:
RPPLH ini dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.