di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2019/2019 · Peraturan BPS No. Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2019 mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/inpassing dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan verifikasi dan validasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan rekomendasi oleh Kepala BPS.