Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perizinan Angkutan Udara Online

Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2015 · Permenhub No. 12 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2015Tanggal Penetapan:20 Januari 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerizinan Angkutan Udara Online
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 Februari 2015
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan di bidang angkutan udara secara online oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Perizinan online ini meliputi Izin Usaha Angkutan Udara Niaga, Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Izin Rute Penerbangan (berlaku 1 tahun dan hangus jika tidak ada penerbangan selama 21 hari berturut-turut), Persetujuan Terbang (Flight Approval), dan Izin Usaha Agen Penjualan Umum (General Sales Agent). Sistem perizinan online ini dapat diakses melalui http://aol.dephub.go.id dan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak seperti Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Jasa Navigasi Penerbangan. Kantor Otoritas Bandar Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan online dan melaporkannya setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Direktur Angkutan Udara juga melakukan pengawasan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara secara berkala setiap bulan.

(-)

(-)