Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 6/2022 · Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku20 Desember 2022
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 7.271.065.208.056,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 7.868.865.208.056,- yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan sebesar Rp. 597.800.000.000,-
    • Pengeluaran sebesar Rp. ,-
    • Pembiayaan Netto sebesar Rp. 597.800.000.000,-
  4. Defisit/Surplus: Defisit sebesar Rp. 597.800.000.000,-
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)