Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:29 Agustus 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan29 Agustus 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1991 Nomor 9 Seri B Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Ijin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 Nomor 3 Seri B Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1997 Nomor 24 Seri B Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Semarang. Maksud dari pengaturan Izin Gangguan adalah untuk memberikan pedoman dalam pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha tertentu yang memanfaatkan ruang dan berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan. Tujuan pemberian Izin Gangguan adalah untuk mengendalikan dampak kegiatan usaha terhadap kualitas lingkungan hidup.

Objek Izin Gangguan adalah kegiatan usaha tertentu yang memanfaatkan ruang dan dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan terhadap lingkungan hidup, meliputi berbagai jenis usaha seperti industri, pertambangan, peternakan, perikanan, garasi angkutan, rumah makan, rekreasi, pariwisata, akomodasi, jasa, rumah kos, pertokoan, perbengkelan, pergudangan, penggilingan, instalasi kesehatan, penjualan bahan bakar minyak, penampungan oli bekas, penampungan barang bekas, dan tempat pembakaran mayat. Subjek Izin Gangguan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut, termasuk instansi pemerintah.

Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali bagi kegiatan usaha yang diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau berlokasi di kawasan industri. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Satu Atap dengan melampirkan berbagai dokumen seperti KTP, surat keterangan dari desa/kelurahan, akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan hukum), keterangan mengenai letak tempat usaha, daftar mesin/peralatan, IMB, bukti kepemilikan/persetujuan penggunaan tempat usaha, persetujuan tetangga, data personil, dan dokumen UKL-UPL atau SPPL.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 5, 9 dan 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)