Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 15/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2018. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati.

APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp3.958.846.796.316,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp4.111.597.456.316,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali Pemerintah Daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)