Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dan PT. BPR NTB (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pengembangan usaha, daya saing, dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Perseroan Daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan asli daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga didasari oleh perubahan bentuk kegiatan usaha dan modal dasar sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dan PT. BPR NTB (Perseroda) dengan kepemilikan saham paling sedikit 51%. Penyertaan modal bersumber dari APBD dan berstatus sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal dasar PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp51.000.000.000,00. Pemerintah Daerah juga melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan. Modal dasar PT. BPR NTB (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp255.000.000.000,00. Pemerintah Daerah juga melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan. Selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi akan dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun.
Hasil usaha atau pembagian keuntungan (dividen) dihitung secara proporsional berdasarkan modal yang dimiliki Pemerintah Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Pengurus Perseroda wajib membuat laporan tertulis triwulanan dan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Gubernur. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penyertaan modal.