Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. JAMKRIDA NTB SYARIAH (PERSERODA) DAN PT. BPR NTB (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2025Tanggal Penetapan:17 Januari 2025
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. JAMKRIDA NTB SYARIAH (PERSERODA) DAN PT. BPR NTB (PERSERODA)
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku17 Januari 2025
Tanggal Penetapan17 Januari 2025
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTB Bersaing. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat. 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dan PT. BPR NTB (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pengembangan usaha, daya saing, dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Perseroan Daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan asli daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga didasari oleh perubahan bentuk kegiatan usaha dan modal dasar sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dan PT. BPR NTB (Perseroda) dengan kepemilikan saham paling sedikit 51%. Penyertaan modal bersumber dari APBD dan berstatus sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal dasar PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp51.000.000.000,00. Pemerintah Daerah juga melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan. Modal dasar PT. BPR NTB (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp255.000.000.000,00. Pemerintah Daerah juga melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan. Selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi akan dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun. Hasil usaha atau pembagian keuntungan (dividen) dihitung secara proporsional berdasarkan modal yang dimiliki Pemerintah Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Pengurus Perseroda wajib membuat laporan tertulis triwulanan dan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Gubernur. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penyertaan modal.

(-)

(-)