Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2021 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2021Tanggal Penetapan:6 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku06 Juli 2021
Tanggal Penetapan06 Juli 2021
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 730.359.538.938,10 dan belanja sebesar Rp. 746.647.446.240,27, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 16.287.907.302,17. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 52.496.018.163,08 dan tidak ada pengeluaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 36.208.110.860,91.
  2. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.047.287.667.389,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 52.760.418.068,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.994.527.249.321,34.
  3. Laporan Arus Kas yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 53.974.367.844,98 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 36.218.305.878,91.
  4. Laporan Operasional yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 679.771.714.678,39 dan beban sebesar Rp. 705.283.540.801,40.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.050.251.048.140,48 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.994.527.249.321,34.
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 53.974.367.844,98 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 36.208.110.860,91.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)