Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2002 tentang Biaya Leges

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 25/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 25 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Leges
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2000 tentang Biaya Leges.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Leges sebagai pungutan atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah. Objek pungutan adalah setiap jasa pelayanan ketatausahaan, dengan subjek pungutan adalah setiap orang atau badan yang memperoleh jasa tersebut. Biaya Leges digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan. Prinsip dasar penetapan tarif adalah biaya penggandaan dan administrasi. Tarif Biaya Leges ditetapkan untuk dokumen/formulir permohonan, keputusan/perizinan, rekomendasi, keterangan, dan karcis. Pemungutan Biaya Leges dilaksanakan oleh petugas DIBALE dan Unit Kerja, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Biaya Leges sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).