Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 7/2014 · Perda Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanLahat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Seganti Setungguan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat. LPPL Radio Seganti Setungguan didirikan sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan layanan penyiaran untuk kepentingan masyarakat dan berjaringan dengan Radio Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian LPPL Radio Seganti Setungguan bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan melalui media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.

Ketentuan Substansial:

  1. Kelembagaan: LPPL Radio Seganti Setungguan terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan LPPL, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan masa jabatan 3 tahun. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan operasional LPPL kepada Bupati, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan masa jabatan 4 tahun.
  2. Pembiayaan: Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD Kabupaten, siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah terkait penyiaran. Penerimaan dari sumber-sumber ini dikelola secara transparan.
  3. Kepegawaian: Pegawai LPPL terdiri dari PNS dan bukan PNS yang diangkat oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja.
  4. Pertanggungjawaban: Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan. LPPL wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang diaudit oleh lembaga yang berkompeten atas permintaan Bupati.

(-)

(-)