di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 7/2014 · Perda Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Seganti Setungguan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat. LPPL Radio Seganti Setungguan didirikan sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan layanan penyiaran untuk kepentingan masyarakat dan berjaringan dengan Radio Republik Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian LPPL Radio Seganti Setungguan bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan melalui media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.
Ketentuan Substansial: