Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 11/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Poso. LPPL RPKP bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa. Fungsinya sebagai media informasi di berbagai bidang, kontrol sosial, dan pelestarian budaya.

LPPL RPKP menyelenggarakan program siaran sesuai frekuensi yang diberikan, dengan cakupan wilayah siaran di sekitar wilayah Kabupaten Poso. Isi siaran wajib memuat minimal 60% mata acara dalam negeri, memberikan perlindungan kepada khalayak khusus (anak-anak dan remaja), dan menjaga netralitas. Dilarang memuat unsur fitnah, kekerasan, perjudian, narkoba, atau mempertentangkan SARA. Klasifikasi acara siaran disesuaikan dengan khalayak sasaran.

Organisasi LPPL RPKP terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, mengelola LPPL RPKP, dan menyiapkan laporan berkala.

Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan LPPL RPKP. Pendanaan LPPL RPKP bersumber dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LPPL RPKP wajib menyusun rencana kerja dan anggaran yang disampaikan kepada Bupati.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi harus sudah dibentuk paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi belum terbentuk, Bupati menunjuk pejabat sebagai pelaksana tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi sampai terbentuknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)