Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1975 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI UNTUK TAHUN 1975/1976

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1975 · Keppres No. 12 Tahun 1975 · Keppres Nomor 12 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1975Tanggal Penetapan:15 April 1975
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBESARNYA ONGKOS NAIK HAJI UNTUK TAHUN 1975/1976
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1975
Tanggal Penetapan15 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1975 ini menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1975/1976. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan berbeda untuk perjalanan dengan kapal laut dan kapal/pesawat udara, dengan rincian biaya yang bervariasi tergantung pada bulan pembayaran. Pembayaran awal harus dilakukan sebelum tanggal tertentu, dan ada ketentuan pengembalian dana bagi calon jemaah yang batal berangkat. Jumlah jemaah haji yang dapat berangkat dengan kapal laut dibatasi, dan mereka yang tidak tertampung dapat menggunakan kapal/pesawat udara dengan penyesuaian biaya.

(-)

(-)