Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permendagri 22/2018 · Permendagri No. 22 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2018Tanggal Penetapan:13 April 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 April 2018
Tanggal Penetapan13 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk satu tahun. Penyusunan RKPD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan ini mengatur tahapan dan tata cara penyusunan RKPD, termasuk penetapan RKPD provinsi dan kabupaten/kota, serta penyampaian peraturan gubernur dan bupati/wali kota mengenai RKPD kepada Menteri dan gubernur. RKPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

1. Pemerintah Daerah melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019 yang dimuat dalam RKPD Tahun 2019. 2. Dalam hal daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah Tahun 2018, Pemerintah Daerah tetap mencantumkan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam RKPD Tahun 2019. 3. Dalam hal daerah melaksanakan pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2018 dan/atau dokumen RPJMD berakhir, penyusunan RKPD Tahun 2019 mengacu pada: a. arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Provinsi; b. arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten/kota; dan c. Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah. 4. Dalam hal daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Tahun 2018 dan/atau Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyusunan RKPD Tahun 2019 dan RKPD Perubahan Tahun 2019 memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih. 5. Dalam hal kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat fasilitasi tidak perlu melampirkan gambaran konsistensi program RKPD dengan RPJMD periode berkenaan. 6. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan sebagai satu kesatuan dari kebijakan dan indikasi program prioritas dalam RPJMD Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023. 7. Dalam hal Peraturan Daerah mengenai RPJMD telah ditetapkan tetapi belum menyesuaikan dengan Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah, penyusunan RKPD berpedoman pada RPJMD berkenaan, RKP, program strategis nasional dan Peraturan Daerah mengenai perangkat daerah.

(-)