Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 29/2016 · Perka Arsip Nasional No. 29 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 ini mengatur tentang hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan. Pemetaan ini bertujuan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah di bidang kearsipan.

Hasil pemetaan ini digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar dalam:

  1. Penetapan kelembagaan
  2. Perencanaan
  3. Penganggaran

Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertugas melaksanakan hasil pemetaan ini sebagai dasar pembinaan teknis kepada lembaga kearsipan daerah secara nasional.

Evaluasi terhadap hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)