di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 29/2016 · Perka Arsip Nasional No. 29 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 ini mengatur tentang hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan. Pemetaan ini bertujuan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah di bidang kearsipan.
Hasil pemetaan ini digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar dalam:
Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertugas melaksanakan hasil pemetaan ini sebagai dasar pembinaan teknis kepada lembaga kearsipan daerah secara nasional.
Evaluasi terhadap hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.