Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2005 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KERINCI.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 13/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KERINCI.
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 Seri B Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/Kpts-II/200 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam. Dengan dicabutnya peraturan daerah ini, maka izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan produksi pola partisipasi masyarakat di Kabupaten Kerinci tidak lagi diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002.

(-)

(-)