Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Juga dikenal sebagai: Permenhub 65/2020 · Permenhub No. 65 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKonversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap sepeda motor yang telah diregistrasi dapat dikonversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
  2. Konversi hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi dari Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
  3. Bengkel Konversi harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, termasuk memiliki teknisi yang kompeten dan peralatan yang memadai.
  4. Sepeda motor yang telah dikonversi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian.
  5. Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan bukti lulus uji tipe konversi jika sepeda motor memenuhi persyaratan.
  6. Bengkel Konversi wajib mengeluarkan kartu monitor, kartu induk, memberikan tanda konversi, tanda pengenal, dan tanda petunjuk pengisian ulang.
  7. Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan konversi.

(-)

(-)