Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PP 5/2020 · PP No. 5 Tahun 2020 · PP Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:16 Januari 2020
Badan Usaha & PerdaganganRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSistem Informasi Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan16 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan tujuan untuk mengatur Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. Sistem ini diperlukan untuk memastikan ketersediaan data perdagangan yang mutakhir, akurat, dan cepat diperoleh, serta untuk mengatasi masalah kurangnya integrasi data antar lembaga terkait.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi lain. Sistem ini harus memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. Lingkup pengaturan meliputi data perdagangan, penyelenggaraan sistem, serta pembinaan dan pengawasan. Sistem Informasi Perdagangan terdiri dari sistem nasional dan daerah, dengan pendanaan dari APBN dan APBD. Pelaku usaha wajib memberikan data perdagangan kepada Menteri, dan kegagalan untuk melakukannya dapat dikenai sanksi administratif.

1. Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan Data Perdagangan dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan, dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Daerah dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.