di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Juga dikenal sebagai: PP 5/2020 · PP No. 5 Tahun 2020 · PP Nomor 5 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan tujuan untuk mengatur Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. Sistem ini diperlukan untuk memastikan ketersediaan data perdagangan yang mutakhir, akurat, dan cepat diperoleh, serta untuk mengatasi masalah kurangnya integrasi data antar lembaga terkait.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi lain. Sistem ini harus memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. Lingkup pengaturan meliputi data perdagangan, penyelenggaraan sistem, serta pembinaan dan pengawasan. Sistem Informasi Perdagangan terdiri dari sistem nasional dan daerah, dengan pendanaan dari APBN dan APBD. Pelaku usaha wajib memberikan data perdagangan kepada Menteri, dan kegagalan untuk melakukannya dapat dikenai sanksi administratif.