Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan pada definisi-definisi terkait keuangan daerah, tugas dan wewenang pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah, pelimpahan kewenangan pejabat pengguna anggaran, penetapan bendahara penerimaan dan pengeluaran, pendapatan asli daerah, klasifikasi belanja daerah, belanja hibah dan bantuan sosial, kegiatan tahun jamak, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara, penyusunan RKA-SKPD, pelaksanaan APBD, penyesuaian APBD, pembukuan pendapatan oleh bendahara penerimaan PPKD, pengajuan SPP oleh bendahara pengeluaran PPKD, laporan keuangan pemerintah daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, investasi jangka pendek dan jangka panjang, serta pengelolaan keuangan BLUD.